Friday, October 2, 2015

BERTAUBAT DARI MENONTON FILM PORNO



bertaubatlah dari menonton film porno atau setiap perbuatan yang meningkatkan hawa nafsu yang diharamkan, karena hukumnya haram
Firman Allah Ta’ala

Firman Allah Ta’ala:“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” “Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya.” QS. An Nur: 30-31.

 Ini adalah perintah dari Allah Ta’ala untuk para hamba-Nya kaum beriman lelaki, agar mereka menjaga pandangan mereka dari apa-apa yang telah diaharamkan ats mereka, maka janganlah mereka melihat kecuali kepada apa yang dibolehkan bagi mereka untuk melihatnya, dan hendaknya mereka menjaga pandangan mereka dari hal-hal yang diharamkan.” Lihat kitab Tafsir Al Quran Al Azhim.

 “Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui.” QS. An Nur:

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” QS. Al Isra: 32.

“Firman Allah tersebut melarang hamba-hamba-Nya dari perbuatan zina dan mendekatinya, yaitu dengan melakukan sebab-sebab dan sarana-sarananya.” Lihat kitab Tafsir Al Quran Al Azhim.

“Larangan untuk mendekatinya lebih dalam daripada hanya sekedar larangan dari melakukannya, karena yang demikian itu mencakup larangan tentang seluruh sebab dan sarananya, karena sesungguhnya “Siapa yang berada di sekitar batasan yang diharamkan maka ditakutkan dia akan terperosok ke dalamnya”, terutama perkara ini yang terdapat kebanyakan dari manusia adalah pengajak yang paling kuat kepadanya.” Lihat kitab Taisir Al Karim Ar Rahman.

Sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam:
Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata: “Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak boleh seorang wanita melihat kepada wanita kemudian dia sifatkan wanita yang dilihatnya tadi kepada suaminya, seakan-akan dia melihatnya.” HR. Bukhari.

Di dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang seorang wanita mensifati wanita lain dihadapan suaminya yang membuat suaminya mengkhayal wanita tersebut, mengkahayal saja dilarang apalagi sampai melihatnya dengan mata kepalanya.

Sabda Nabi Muhammad shallalahu’alaihi wasallam:

Abu Sa’id Al Khudry radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Seorang lelaki tidak boleh melihat kepada aurat lelaki dan seorang wanita tidak boleh melihat kepada aurat seorang wanita.” HR. Muslim.

Sarana mempunyai hukum seperti hukum tujuan, jika tujuannya haram maka saranya haram

Berkata Al Izz bin Abdissalam rahimahullah:

“Sarana mempunyai hukum seperti tujuan, sarana yang menuju kebaikan maka tujuannya adalah kebaikan dan jika sarana kepada kebrukan maka hukumnya juga kepada keburukan.”

Dan kita ketahui bersama, melihat film porno adalah merupakan sarana tersebarnya akhlak, zina, homoseksual dan perbuatan onani serta perbuatan-perbuatan keji dan kotor lainnya.

Keras hati karena saking seringnya melihat hal yang diharamkan.

Kedua, Hukum Onani haram berdasarkan pendapat mayoritas ulama dan pendapat yang  kuat, hal berdasarkan dalil:

Firman Allah ta’ala.
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya.” “Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” QS. Al Mukminun: 5-8.

    Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

“Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “…dan di dalam hubungan badan kalian terdapat sedekah”, para shahabat bertanya: “wahai Rasulullah, apakah salah seorang diantara kita melampiaskan hawa nafsunya dan dia mendapatkan ganjaran pahala?”, beliau menjawab: “Apa pendapat kalian, jikalau dia meletakkanya pada yang haram bukankah dia mendapat dosa?, maka demikianlah jika meletakkannya pada yang halal maka dia akan mendapatkan pahala.” HR. Muslim.

Dan Onani adalah meletakkan hawa nafsu pada sesuatu yang haram.

  Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:


“Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak ada bahaya dan tidak membahayakan.” HR. Ibnu Majah.

Dan onani berbahaya baik secara agama ataupun kesehatan.

Bahaya onani dari sisi kesehatan:

1.Ejakulasi dini atau terlalu cepat selesai ketika melakukan hubungan seks yang sebenarnya. Ketika melakukan onani, biasanya orang cenderung melakukannya secara terburu-buru dengan harapan dapat segera mencapai orgasme. Cara onani yang terburu-buru ini akan membiasakan sistem syaraf untuk melakukan seks secara cepat ketika sedang bercinta. Dan hasilnya adalah ejakulasi dini.

2. Gairah seks yang lemah ketika sudah berumah tangga. Keinginan untuk melakukan hubungan seks kadang sangat rendah karena sudah terbiasa melakukan onani ketika masih muda.

3. Orang-orang zaman dulu menyebut onani yang berlebihan akan menyebabkan kebodohan karena selalu membayangkan hal-hal porno dan orientasi pikiran selalu negatif.

4. Badan jadi kurus dan lemah. Karena pikiran selalu negatif dan berpikir yang porno-porno membuat banyak energi yang terkuras. Hal ini menyebabkan badan menjadi kurus kering.

5. Sulit menikmati hubungan seks yang sebenarnya bersama wanita. Karena sejak remaja sudah terbiasa merasakan seks secara manual atau onani. Penis yang terbiasa dengan tekanan tertentu dari tangan menjadi tidak responsif terhadap rangsangan dari vagina

6. Perasaan bersalah karena terlalu sering onani menimbulkan rasa minder dan tidak percaya diri di lingkungan sosial.

7. Bagi wanita muda yang senang masturbasi atau onani bisa merobek lapisan hymen keperawanannya.

8. Mengalami impotensi atau gagal ereksi ketika berhubungan. Orang yang melakukan onani sudah terbiasa menciptakan rangsangan yang bersifat mental berupa khayalan-khayalan, hal tersebut membuat penis tidak terbiasa dengan rangsangan fisik ketika berhubungan seks yang sebenarnya

9. Jadi sering melamun dan pikiran selalu negatif membuat adaptasi sosial menjadi terbatas. (Sumber: seksualitas.net)

Ketiga: Dan permasalahan shalat Anda, diterima Allah atau tidak? maka jawabannya: tidak ada hubungannya dengan onani secara hukum fikih, asalkan Anda tidak menghalalkan onani. dan Masalah diterima atau tidak diterima dikembalikan kepada Allah Ta’ala karena Dia-lah satu-satu-Nya yang berhak menerima atau tidak amalan seorang hamba. Wallahu a’lam.

No comments:

Post a Comment