bertaubatlah dari menonton film porno atau
setiap perbuatan yang meningkatkan hawa nafsu yang diharamkan, karena hukumnya
haram
Firman Allah Ta’ala
Firman Allah Ta’ala:“Katakanlah kepada
orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka,
sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” “Katakanlah kepada
wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara
kemaluannya.” QS. An Nur: 30-31.
Ini
adalah perintah dari Allah Ta’ala untuk para hamba-Nya kaum beriman lelaki,
agar mereka menjaga pandangan mereka dari apa-apa yang telah diaharamkan ats
mereka, maka janganlah mereka melihat kecuali kepada apa yang dibolehkan bagi
mereka untuk melihatnya, dan hendaknya mereka menjaga pandangan mereka dari
hal-hal yang diharamkan.” Lihat kitab Tafsir Al Quran Al Azhim.
“Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar
(berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang
beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah
mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui.” QS. An Nur:
“Dan janganlah kamu mendekati zina;
sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang
buruk.” QS. Al Isra: 32.
“Firman Allah tersebut melarang
hamba-hamba-Nya dari perbuatan zina dan mendekatinya, yaitu dengan melakukan
sebab-sebab dan sarana-sarananya.” Lihat kitab Tafsir Al Quran Al Azhim.
“Larangan untuk mendekatinya lebih dalam
daripada hanya sekedar larangan dari melakukannya, karena yang demikian itu
mencakup larangan tentang seluruh sebab dan sarananya, karena sesungguhnya
“Siapa yang berada di sekitar batasan yang diharamkan maka ditakutkan dia akan
terperosok ke dalamnya”, terutama perkara ini yang terdapat kebanyakan dari
manusia adalah pengajak yang paling kuat kepadanya.” Lihat kitab Taisir Al
Karim Ar Rahman.
Sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi
wasallam:
Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu
berkata: “Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak boleh
seorang wanita melihat kepada wanita kemudian dia sifatkan wanita yang
dilihatnya tadi kepada suaminya, seakan-akan dia melihatnya.” HR. Bukhari.
Di dalam hadits ini Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam melarang seorang wanita mensifati wanita lain dihadapan
suaminya yang membuat suaminya mengkhayal wanita tersebut, mengkahayal saja
dilarang apalagi sampai melihatnya dengan mata kepalanya.
Sabda Nabi Muhammad shallalahu’alaihi
wasallam:
Abu Sa’id Al Khudry radhiyallahu ‘anhu
meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Seorang
lelaki tidak boleh melihat kepada aurat lelaki dan seorang wanita tidak boleh
melihat kepada aurat seorang wanita.” HR. Muslim.
Sarana mempunyai hukum seperti hukum
tujuan, jika tujuannya haram maka saranya haram
Berkata Al Izz bin Abdissalam rahimahullah:
“Sarana mempunyai hukum seperti tujuan,
sarana yang menuju kebaikan maka tujuannya adalah kebaikan dan jika sarana
kepada kebrukan maka hukumnya juga kepada keburukan.”
Dan kita ketahui bersama, melihat film
porno adalah merupakan sarana tersebarnya akhlak, zina, homoseksual dan
perbuatan onani serta perbuatan-perbuatan keji dan kotor lainnya.
Keras hati karena saking seringnya melihat
hal yang diharamkan.
Kedua, Hukum Onani haram berdasarkan
pendapat mayoritas ulama dan pendapat yang
kuat, hal berdasarkan dalil:
Firman Allah ta’ala.
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya.”
“Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka
sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” QS. Al Mukminun: 5-8.
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
“Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan
bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “…dan di dalam
hubungan badan kalian terdapat sedekah”, para shahabat bertanya: “wahai
Rasulullah, apakah salah seorang diantara kita melampiaskan hawa nafsunya dan
dia mendapatkan ganjaran pahala?”, beliau menjawab: “Apa pendapat kalian,
jikalau dia meletakkanya pada yang haram bukankah dia mendapat dosa?, maka
demikianlah jika meletakkannya pada yang halal maka dia akan mendapatkan
pahala.” HR. Muslim.
Dan Onani adalah meletakkan hawa nafsu pada
sesuatu yang haram.
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
“Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma
berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak ada bahaya
dan tidak membahayakan.” HR. Ibnu Majah.
Dan onani berbahaya baik secara agama
ataupun kesehatan.
Bahaya onani dari sisi kesehatan:
1.Ejakulasi dini atau terlalu cepat selesai
ketika melakukan hubungan seks yang sebenarnya. Ketika melakukan onani,
biasanya orang cenderung melakukannya secara terburu-buru dengan harapan dapat
segera mencapai orgasme. Cara onani yang terburu-buru ini akan membiasakan
sistem syaraf untuk melakukan seks secara cepat ketika sedang bercinta. Dan
hasilnya adalah ejakulasi dini.
2. Gairah seks yang lemah ketika sudah
berumah tangga. Keinginan untuk melakukan hubungan seks kadang sangat rendah
karena sudah terbiasa melakukan onani ketika masih muda.
3. Orang-orang zaman dulu menyebut onani
yang berlebihan akan menyebabkan kebodohan karena selalu membayangkan hal-hal
porno dan orientasi pikiran selalu negatif.
4. Badan jadi kurus dan lemah. Karena
pikiran selalu negatif dan berpikir yang porno-porno membuat banyak energi yang
terkuras. Hal ini menyebabkan badan menjadi kurus kering.
5. Sulit menikmati hubungan seks yang
sebenarnya bersama wanita. Karena sejak remaja sudah terbiasa merasakan seks
secara manual atau onani. Penis yang terbiasa dengan tekanan tertentu dari
tangan menjadi tidak responsif terhadap rangsangan dari vagina
6. Perasaan bersalah karena terlalu sering
onani menimbulkan rasa minder dan tidak percaya diri di lingkungan sosial.
7. Bagi wanita muda yang senang masturbasi
atau onani bisa merobek lapisan hymen keperawanannya.
8. Mengalami impotensi atau gagal ereksi
ketika berhubungan. Orang yang melakukan onani sudah terbiasa menciptakan
rangsangan yang bersifat mental berupa khayalan-khayalan, hal tersebut membuat
penis tidak terbiasa dengan rangsangan fisik ketika berhubungan seks yang
sebenarnya
9. Jadi sering melamun dan pikiran selalu
negatif membuat adaptasi sosial menjadi terbatas. (Sumber: seksualitas.net)
Ketiga: Dan permasalahan shalat Anda,
diterima Allah atau tidak? maka jawabannya: tidak ada hubungannya dengan onani
secara hukum fikih, asalkan Anda tidak menghalalkan onani. dan Masalah diterima
atau tidak diterima dikembalikan kepada Allah Ta’ala karena Dia-lah
satu-satu-Nya yang berhak menerima atau tidak amalan seorang hamba. Wallahu
a’lam.
No comments:
Post a Comment